CIBINONG - Bupati Bogor Rachmat Yasin berharap pejabat publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor bisa meningkatkan kesadaran hukum. Menurutnya semakin sedikit pejabat yang dipanggil Kejaksaan semakin baik, sebaliknya semangikn banyak pejabat yang dipanggil Kejaksaan berarti semakin buruk. Hal ini dikatakan Bupati saat menghadiri peluncuran Buku kedua Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong (Kajari) Mia Amiati di Hotel Lorin, Sentul, Babakan madang, Selasa (4/3).
“Ketika ingin memahami hukum, kita butuh referensi, salah satunya melalui buku Memaknai Kepentingan Umum Dalam Oportunitas Jaksa Agung yang ditulis Mia Amiati. Yang kita butuhkan saat ini adalah meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pejabat publik dan masyarakat, apalagi yang namanya pejabat publik sangat rentan dengan persoalan hukum. Pejabat publik harus tau dan memahami batasan wewenangnya agar tidak melanggar hukum. Mari jadikan hari ini sebagai momen pendidikan hukum dan bermanfaat mewujudkan Kabupaten Bogor yang sadar hukum”, tandas RY.
Mengenai buku yang diterbitkan oleh Mia Amiati, Bupati berkomentar, ini adalah prestasi yang luar biasa yang patut diberikan apresiasi. Namun, saya selalu bertanya-tanya, ditengah-tengah kesibukannya sebagai Kajari Cibinong, kok masih bisa seorang Mia Amiati menerbitkan kembali sebuah buku, jadi kapan waktu menulisnya. Setelah meluncurkan buku pertama yang bertajuk “Perluasan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003, Mia Amiati kembali melucurkan sebuah buku yang membahas mengenai kepentingan umum dalam oportunitas jaksa agung . Dengan harapan buku ini dapat bermanfaat bagi para penegak hukum, juga bermanfaat untuk masyarakat.
“Asas oportunitas adalah wewenang asli yang ada pada pundak setiap jaksa di berbagai belahan dunia, wewenang tersebut digunakan secara bertanggungjawab karena menempatkan jaksa sebagai “dominus litis” di bidang penuntutan perkara pidana. Jaksa dapat mengesampingkan perkara pidana baik dengan syarat maupun tanpa syarat (with condition or without condition). Sejalan dengan perkembangan sejarah kejaksaan, wewenang oportunitas menjadi hanya wewenang jaksa agung karena jabatannya mengendalikan perkara pidana dengan mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum”, jelas Mia.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Joko P.Subagyo, memaparkan niat orang menulis buku harus kuat karena tidak hanya referensi yang kita perlukan, tidak cuma kemampuan nalar, tapi juga waktu. Banyak waktu yang dibutuhkan untuk berkonsentrasi menulis sebuah buku. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong yang hari-harinya selalu sibuk bekerja, ini istimewa. “Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas terbitnya buku Memaknai Kepentingan Umum Dalam Oportunitas Jaksa Agung. Mudah-mudahan buku ini dapat bermanfaat terutama untuk memberikan masukan pada asas oprotunitas yang dimiliki jaksa agung” papar Joko.
“Ketika ingin memahami hukum, kita butuh referensi, salah satunya melalui buku Memaknai Kepentingan Umum Dalam Oportunitas Jaksa Agung yang ditulis Mia Amiati. Yang kita butuhkan saat ini adalah meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pejabat publik dan masyarakat, apalagi yang namanya pejabat publik sangat rentan dengan persoalan hukum. Pejabat publik harus tau dan memahami batasan wewenangnya agar tidak melanggar hukum. Mari jadikan hari ini sebagai momen pendidikan hukum dan bermanfaat mewujudkan Kabupaten Bogor yang sadar hukum”, tandas RY.
Mengenai buku yang diterbitkan oleh Mia Amiati, Bupati berkomentar, ini adalah prestasi yang luar biasa yang patut diberikan apresiasi. Namun, saya selalu bertanya-tanya, ditengah-tengah kesibukannya sebagai Kajari Cibinong, kok masih bisa seorang Mia Amiati menerbitkan kembali sebuah buku, jadi kapan waktu menulisnya. Setelah meluncurkan buku pertama yang bertajuk “Perluasan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003, Mia Amiati kembali melucurkan sebuah buku yang membahas mengenai kepentingan umum dalam oportunitas jaksa agung . Dengan harapan buku ini dapat bermanfaat bagi para penegak hukum, juga bermanfaat untuk masyarakat.
“Asas oportunitas adalah wewenang asli yang ada pada pundak setiap jaksa di berbagai belahan dunia, wewenang tersebut digunakan secara bertanggungjawab karena menempatkan jaksa sebagai “dominus litis” di bidang penuntutan perkara pidana. Jaksa dapat mengesampingkan perkara pidana baik dengan syarat maupun tanpa syarat (with condition or without condition). Sejalan dengan perkembangan sejarah kejaksaan, wewenang oportunitas menjadi hanya wewenang jaksa agung karena jabatannya mengendalikan perkara pidana dengan mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum”, jelas Mia.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Joko P.Subagyo, memaparkan niat orang menulis buku harus kuat karena tidak hanya referensi yang kita perlukan, tidak cuma kemampuan nalar, tapi juga waktu. Banyak waktu yang dibutuhkan untuk berkonsentrasi menulis sebuah buku. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong yang hari-harinya selalu sibuk bekerja, ini istimewa. “Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas terbitnya buku Memaknai Kepentingan Umum Dalam Oportunitas Jaksa Agung. Mudah-mudahan buku ini dapat bermanfaat terutama untuk memberikan masukan pada asas oprotunitas yang dimiliki jaksa agung” papar Joko.
0 komentar :
Posting Komentar