Dugaan dana reses disalahgunakan anggota dewan berawal dari laporan BPK.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana reses pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bogor yang masih dalam pengembangan kasus.
Hal ini berawal dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap sejumlah kejanggalan dalam laporan reses DPRD Kabupaten Bogor terkait dari total 50 anggota dewan hanya sekitar 30 persen yang menyelesaikan dana resesnya dengan benar.
Laporan yang diterima pihak Kejari mulai ditelisik yang mengarah pada dugaan penyelewengan dana reses Tahun Anggaran 2013-2014.
Kasi intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan mengatakan penelaan imformasi tersebut belum sampai pada kesimpulan, pihaknya belum meminta keterangan dari para anggota dewan. Modus yang dilakukan anggota dewan untuk menilap dana dengancara memanipulasi laporan. Sebagian besar anggota dewan membuat laporan palsu dengan memanipulasi tanda tagan absen peserta reses dan anggaran konsumsi dan dokumentasi. Dengan cara itu, seolah-olah reses sudah dilakukan.Kabarnya aksi ini juga mendapat sokongan staf dan pejabat di Sekretariat DPRD.
"Jika kasus ini dapat dibuktikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar. itu lantaran setiap anggota dewan masing-masing mendapatkan jatah Rp 27 juta. dana itu disiapkan untuk menjaring aspirasi dari dapil mereka masing-masing," katanya. (met) MS
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar