JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana, menyebar pesan lewat broadcast Blackberry Messenger begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka penerima suap pembahasan anggaran APBN Perubahan 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Sutan menyebar broadcast tersebut, pukul 15.06 WIB atau 1,5 jam setelah status tersangkanya diumumkan.
Berikut isi pesan broadcast Sutan:
"RENUNGAN HARI INI: ''Sesungguhnya DIA yang mengujimu dengan SEDIKIT MASALAH, adalah DIA yang selama ini MEMBANJIRIMU dengan lautan NIKMAT. Maka berbaik sangkalah kepada-NYA... JIKA beban yg engkau rasakan saat ini begitu MEMBERATKAN pundakmu maka BERBAHAGIALAH, karena DIA telah percaya pundakmu akan KUAT MEMIKULnya. JIKA harapanmu TAK TERWUJUD, maka BERBAHAGIALAH, karena DIA telah percaya kita akan TEGAR MENERIMAnya." FABI AYYI 'ALAA IRABBIKUMA TUKAJJIBAAAN..........Maka nikmat TUHANmu yang manakah yang kamu dustakan...?? @Sebanyak 31 kali ALLAH mengulang kata-kata ini didalam Qur'an, (Surah Ar Rahman)"
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan Sutan Bathoegana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala atuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini.
"Terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku ketua Kom VII DPR 2009-2014," kata Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).
Sutan diduga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Jadi seperti yang saya sampaikan kasus ini pengembangan Kepala SKK Migas yang sudah selesai di persidangan dilakukan penyelidikan lebh lanjut. Penyidik telah menemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan Pak SB," ujar Johan menambahkan.(okz/yad)
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar