CIBINONG - Sejumlah instansi pemerintahan seperti, Badan Perijinan Terpadu (BPT), Tata Bangunan, dan Diskoperindag Kabupaten Bogor, berkumpul untuk membahas permasalahan 25 minimarket yang belum lama ini disegel Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Luthfi Syam menjelaskan, penutupan 25 minimarket beberapa waktu lalu yang disegel itu, dimungkinkan untuk kembali dibuka, dan menjalankan usahanya. Asalkan mengurus perijinannya.
“Makanya kami dengan dinas terkait berkumpul untuk memberikan akselerasi dan percepatan perijinan, karena yang membutuhkan minimarket tidak hanya pengusaha minimarketnya saja namun, masyarakat juga butuh kehadiran minimarket,’ kata Luthfi.
Ia menjelaskan, berkumpulnya mereka untuk membahas dan mencari solusi dan akselerasi percepatan perijinan sehingga bisa membuka kembali usahanya asalkan taat pada peraturan dengan mengurus perijinan.
“Berkumpulnya kami disini untuk mempercepat, karena berdasarkan SOP bisa mencapai 14 sampai 30 hari kerja, karena proses ijin itu seperti air mengalir harus dari hulu ke hilir,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, disimpulkan minimarket yang telah disegel itu, mendapat akselerasi atau percepatan perijinan dari dinas terkait. “Hasilnya akan kami sampaikan pada Sekda dan Wabup, dan mereka bisa menjalankan usahanya kembali asalkan, membayar retribusi kepada Pemkab Bogor, dengan perjanjian yang telah ditetapkan sesuai aturan,” terangnya. (hr)
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar