CIBINONG - Meskipun sebelumnya pembangunan menara Base Trascived Station (BTS) provider Tree di Kampung Keramat RT.01/03 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dihentikan Satpol PP Kabupaten Bogor, karena belum memiliki izin dari pemerintah setempat, namun kenyataannya pembangunan BTS tersebut tetap berjalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb Luthfie Syam mengaku geram dengan tingkah pemborong pembangunan menara itu, menurutnya pengawasan dari satuannya lemah sehingga dimanfaatkan oleh pihak pemborong dengan cara mencuri-curi pekerjaan.
"Mereka itu memang suka curi-curi, nanti kita cek dulu, kalau memang benar adanya kami akan bongkar sesuai peraturan Perda dan sebelumnya juga kami sudah menyegel lokasi pembangunan tower itu, berarti mereka telah merusak segel," kata Luthfi, Senin (19/5).
Pembangunan tower yang dikerjakan PT Jaya Guna Lancar itu kondisinya sudah setengah perjalanan dan terpasang rangkaian besi baja dengan sejumlah orang tenaga kerja sedang menyelesaikan pembangunannya.
Sementara itu, Dede selaku perwakilan dari PT.Jaya Guna Lancar yang mengerjakan proyek tersebut mengaku pihaknya telah mengurus perizinan, bahkan dina terkait sudah memberikan rekomendasi.
Dede mengatakan, perusahaan tempat dirinya bekerja selain sudah mengurus izin lingkungan sekitar juga sudah ke kelurahan dan kecamatan. "Kami sudah menempuh perizinannya, sekarang Diskominfo Kabupaten Bogor sudah memberikan rekomendasi, tinggal mengurus beberapa persyaratan perizinan lagi," terang Dede."Kami biasanya sambil mengurus izin juga dibarengi dengan pembangunan tower," imbuhnya.
Dalam penyegelan yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridha menyatakan, jika masih saja melakukan kegiatan pembangunan pada lokasi yang telah disegel, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menyita material yang telah berada dilokasi.(YADI)
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar