CIBINONG - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor mengadakan rapat tertutup terkait pembangunan mega proyek Cibinong City Mall (CCM) dan bangunan kompleks pusat perkantoran lain yang berbasis bisnis yang dikembangkan oleh PT Puri Wahid Pratama, yang masih belum mengurus perizinan.
Dalam rapat tertutup itu membahas sejumlah temuan CCM dan dalam sepekan kedepan akan memanggil pihak pengembang PT Puri Wahid Pratama untuk dimintai keterangan, sanksi tegas pun sudah diancang-ancang. Pasalnya, terkuak dugaan Mall yang berdiri megah itu tidak memiliki Site Plant dan dapat dikatakan "Bodong".
"Bangunan mall itu tidak ber siteplant dan otomatis IMB (Izin Mendirikan Bngunan-Red) yang sudah ada batal demi hukum, dan bisa dikatakan gedung itu tidak punya IMB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Tb Luthfi Syam, Rabu (4/6).
Dirinya menambahkan, Kabupaten Bogor memang membutuhkan Investor sebanyak-banyaknya demi kemakmuran masyarakat, namun kalau investasi itu malah justru hanya mengorbankan dan merugikan masyarakat, lalu buat apa ada investasi yang malah membebani pemerintah daerah dengan segudang permasalahannya yang juga berdampak pada masyarakat itu sendiri.
"Kalau mereka (pengembang CCM-Red) tetap membandel dan tidak mau memperbaiki kondisi seperti sekarang, bisa kita tutup kegiatannya dan itu ada aturannya dalam Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang ketentraman dan ketertiban umum, kita bisa hentikan sampai dengan memiliki perizinan," imbuhnya.
Luthfi menegaskan, satuan yang dipimpinnya bukan berniat untuk menutup mall tetapi pengembang agar kooperatif untuk mengurus segala perizinan sesuai dengan aturan yang ada. "Pemda Kabupaten Bogor jangan menjadikan standar ganda, jangan hanya pedagang kaki lima saja yang seolah-olah diinjak sementara pengusaha-pengusaha besar dibiarkan begitusaja yang melakukan kesalahan dengan sengaja didepan mata," tegas Luthfi.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Lita Ismu Yulianti menegaskan, dalam rapat itu diputuskan akan memanggil pihak pengembang CCM.
"Dalam satu minggu kedepan kita akan undang pengembang CCM yakni PT Puri Wahid Pratama melalui undangan PPNS Satpol PP tetapi kami yang mengundang. Sebelum mengundang, dinas terkait melengkapi dulu data-data dan terlebih dahulu memastikan sudah menyampaikan teguran," kata Lita.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing dinas deperti BPT, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, DPKBD yang kaitannya dengan aset, DLLAJ serta Dinas Bina Marga dan Pengairan.
"Seperti halnya Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, mereka sudah melayangkan teguran kaitannya dengan temuan Satpol PP, kita harapkan pengembang CCM taat aturan dan dinas terkait bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kalau Ekbang sifatnya hanya mengkoordinir," ungkapnya.
Ketika disinggung terkait siapa dibalik mafia perizinan sehingga terjadi sejumlah pelanggaran pada mall terbesar di Cibinong itu, Lita menegaskan pada waktunya nanti akan ketahuan siapa yang "bermain" dengan regulasi yang ada. (hr/yd)
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar