SUKARAJA - Sedikitnya 45 angkutan umum di Jalan Raya Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja terjaring razia yang digelar oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, Selasa (20/05/2014).
Kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum kepada angkutan umum yang melanggar ketentuan lalulintas yang menyangkut izin trayek dan masa berlaku KIR yang sudah habis.
Kasi Dalops DLLAJ Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda mengatakan, tujuan operasi ini dalam rangka melakukan penegakan disiplin berlalu lintas, terutama kendaraan angkutan umum.
“Yang diperiksa meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan dan uji kelayakan kendaraan atau KIR. Bagi yang melanggar akan langsung diproses dan dikenakan sanksi oleh petugas yang kita turunkan ke lapangan,” kata Bisma.
Sasaran razia ini, kata Bisma, adalah angkutan pribadi, angkutan umum atau penumpang dan angkutan barang, yang melintas di Jalan tersebut. “Semua mobil yang dicurigai seperti mobil pribadi, angkutan pedesaan, travel, serta mobil boks, diminta berhenti untuk diperiksa surat kelengkapan,” lanjutnya.
Kegiatan operasi ini sudah menjadi agenda rutin DLLAJ Kabupaten Bogor dengan dasar hukum UU No 22 tahun 2009, UU No 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Perda Kabupaten Bogor No 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. (YAD/ZFT))
0 komentar :
Posting Komentar