Bantah pemberitaan di media harian lokal dan online di Bogor yang menulis dugaan upeti sopir tidak benar adanya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Subaweh memastikan tidak ada setoran upeti atau pungutan liar dari sopir truk angkutan sampah. Setoran yang diberikan para sopir kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan adalah uang retribusi.
"Tidak ada upeti dan pungli. Yang disetorkan para sopir adalah uang retribusi. Retribusi tersebut merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di bidang pelayanan persampahan dan kebersihan," kata Subaweh kepada Jurnal Bogor di kantornya, Kamis (22/5/2014).
Untuk itu, Subaweh menegaskan, pemberitaan di media harian lokal dan online di Bogor yang menulis dugaan upeti sopir adalah tidak benar. Selain itu, puluhan truk angkutan sampah berhenti beroperasi pada Rabu (21/5) bukan karena aksi mogok. Truk angkutan sampah tidak bisa masuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah Galuga, Kecamatan Cibungbulang karena adanya penghadangan dari sekelompok masyarakat.
"Perwakilan sopir sudah kami panggil. Mereka mengatakan tidak melakukan aksi mogok gara-gara pungli atau upeti. Truk itu diblokir, makanya tidak bisa buang sampah," ungkap Kepala DKP yang didampingi Kepala Bidang Kebersihan, Ateng S. Sasmita.
Subaweh menjelaskan, uang setoran retribusi dari masyarakat diserahkan melalui para sopir truk yang dikenai target pendapatan retribusi. Uang tersebut lalu disetorkan para sopir kepada UPT Kebersihan untuk diteruskan kepada Bendahara Penerimaan di DKP. Dari DKP, oleh Bendahara Penerimaan Dinas uang retribusi disetorkan ke Kas Daera Kabupaten Bogor.
Dari total 145 armada truk sampah milik Pemkab Bogor, kata Subaweh, ada sebanyak 137 armada yang dikenai kewajiban membayar retribusi. Sedangkan sebanyak 8 unit tidak dikenai retribusi karena untuk melayani persampahan umum dan sosial.
Subaweh menambahkan, pada tahun 2014 DKP ditargetkan pendapatan retribusi persampahan sebesar Rp 12.009.000.000. Dengan total armada sebanyak 137 yang dikenai kewajiban retribusi, maka diasumsikan perunit truk sampah harus menyetor uang sebesar Rp 7.3 juta. "Sekali lagi saya tegaskan itu bukan upeti, tapi retribusi daerah."tegasnya. (ds) MS
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Subaweh memastikan tidak ada setoran upeti atau pungutan liar dari sopir truk angkutan sampah. Setoran yang diberikan para sopir kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan adalah uang retribusi.
"Tidak ada upeti dan pungli. Yang disetorkan para sopir adalah uang retribusi. Retribusi tersebut merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di bidang pelayanan persampahan dan kebersihan," kata Subaweh kepada Jurnal Bogor di kantornya, Kamis (22/5/2014).
Untuk itu, Subaweh menegaskan, pemberitaan di media harian lokal dan online di Bogor yang menulis dugaan upeti sopir adalah tidak benar. Selain itu, puluhan truk angkutan sampah berhenti beroperasi pada Rabu (21/5) bukan karena aksi mogok. Truk angkutan sampah tidak bisa masuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah Galuga, Kecamatan Cibungbulang karena adanya penghadangan dari sekelompok masyarakat.
"Perwakilan sopir sudah kami panggil. Mereka mengatakan tidak melakukan aksi mogok gara-gara pungli atau upeti. Truk itu diblokir, makanya tidak bisa buang sampah," ungkap Kepala DKP yang didampingi Kepala Bidang Kebersihan, Ateng S. Sasmita.
Subaweh menjelaskan, uang setoran retribusi dari masyarakat diserahkan melalui para sopir truk yang dikenai target pendapatan retribusi. Uang tersebut lalu disetorkan para sopir kepada UPT Kebersihan untuk diteruskan kepada Bendahara Penerimaan di DKP. Dari DKP, oleh Bendahara Penerimaan Dinas uang retribusi disetorkan ke Kas Daera Kabupaten Bogor.
Dari total 145 armada truk sampah milik Pemkab Bogor, kata Subaweh, ada sebanyak 137 armada yang dikenai kewajiban membayar retribusi. Sedangkan sebanyak 8 unit tidak dikenai retribusi karena untuk melayani persampahan umum dan sosial.
Subaweh menambahkan, pada tahun 2014 DKP ditargetkan pendapatan retribusi persampahan sebesar Rp 12.009.000.000. Dengan total armada sebanyak 137 yang dikenai kewajiban retribusi, maka diasumsikan perunit truk sampah harus menyetor uang sebesar Rp 7.3 juta. "Sekali lagi saya tegaskan itu bukan upeti, tapi retribusi daerah."tegasnya. (ds) MS
0 komentar :
Posting Komentar