Oknum aktivis Lembaga Anti Narkoba Bogor Ditangkap Polisi Kota Bogor.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota kembali membekuk dua pelaku pemakai narkotika jenis shabu, yakni Abdul gofur (34) dan Trisna Murdani (22). Senin (26/5/2014).
Ironisnya, salah satu dari dua pelaku yang diciduk polisi, yaitu Abdul Gofur, ternyata adalah anggota dari GAPENTA (Gerakan Pemuda Anti Narkoba) yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,5 gram dan 23 butir pil psikotropika jenis aprazolam.
Di TKP yang berbeda, polisi menangkap pelaku Trisna Murdani di jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Bogor Tengah. Dari tangan Trisna polisi menyita barang bukti berupa pil psikotropika jenis Aprazolam sebanyak 9 butir.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bachtiar Ujang Purnama, mengatakan, kedua pelaku tersebut bakal dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. "Polisi berhasil menyita barang bukti dari kedua pelaku yakni, Shabu seberat 0,5 gram dan 32 pil Psikotropika", terangnya.
Kedua pelaku kini terpaksa harus mendekam di Rutan Polres Bogor kota lantaran harus mempertanggungjawabkan ulahnya sambil menjalani proses penyidikan. (ib) MS
0 komentar :
Posting Komentar