JONGGOL - Para awak Angkutan Kota (Angkot) trayek 41 yang melayani Jonggol-Sukamakmur mendesak Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Kabupaten Bogor untuk menghentikan beroperasinya angkutan berplat hitam. Pasalnya, dengan beroperasinya sekitar 60 armada yang terdiri dari 40 armada yang menggunakan tutup dan 20 losbak, mengakibatkan penghasilan mereka berkurang. Padahal, angkutan dengan trayek 41 ini merupakan angkutan yang resmi karena mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Memang kemarin ada operasi yang dilaksanakan oleh pihak DLLAJ namun hal itu tidak maksimal karena tidak diindahkan oleh angkutan plat hitam. Kalau menghitung jumlah keseluruhan armadanya, cukup banyak yaitu sekitar enam puluh armada sementara angkutan plat kuning hanya duapuluhan armada saja. Dengan masih beroperasinya angkutan plat hitam itu, kami sangat keberatan” kata Ketua Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Trayek 41 Idrus, Kamis (15/5).
Menurut dia, dengan beroperasinya angkutan plat hitam pihaknya sangat keberatan lantaran mendapat banyak kerugian. Pasalnya, angkutan yang berplat kuning yang dikelola KKSU hanya sebanyak 20 armada. Padahal kuota kendaraan sesuai izin trayek yang dikeluarkan oleh pemda untuk trayek 41 sekitar 50 armada. Artinya sangat memungkinkan bagi kendaraan plat hitam untuk dikonversi menjadi plat kuning karena masih kekurangan sekitar 30 armada.
“Sebenarnya kalau pemerintah tegas dalam menertibkan angkutan ini saya yakin akan ada jalan keluarnya. Saya dan teman-teman yang berkecimpung dalam trayek 41 ini selalu membuka diri untuk mencari solusi. Tinggal pemerintah, apakah tegas atau tidak dalam menangani permasalahan ini. Karena permasalahan angkutan plat hitam ini sudah lama kami laporkan kepada pemda namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” tandasnya.(jur/)
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar