Cibinong - Tersangka pengguna dana hibah Bansos di Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Bogor, Hj. Rodiah akhirnya resmi di tahan Kejaksaan Negeri Cibinong (Kejari) untuk selanjutnya di lakukan penahanan di Lembaga pemsyarakatan (LP) Peledang Kota Bogor, Senin (2/6). Sebelumnya Hj. Rodiah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 bulan yang lalu.
Selama dalam penetapannya sebagai tersangka, Hj Rodiah dianggap tidak kooperatif dan selalu mempengaruhi 40 kepala PAUD yang ada di Kabupaten Bogor, serta mengintimidasi agar memberikan laporan seakan-akan sesuai prosedur dalam penyaluran dana Bansos yang di terima Himpaudi dan Kejari Cibinong menilai tersangka mempersulit didalam pemeriksaan.
"Ketua Himpaudi Hj Rodiah ditahan di LP Paledang setelah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kantor Kejari Cibinong, sebelum dibawa sebagai tahanan Kejaksaan tersangka Rodiah akan ditahan selama 20 hari kedepan," Kata Kajari Cibinong Mia Amiati, kepada lensabogor.com, Senin (2/6).
Mia menambahkan, karena tidak kooperatif sejak panggilan ke 1, ke 2 baru pada panggilan ke 3 tersangka memenuhi panggilan tersebut. Hj Rodiah diantar ke LP Paledang dengan didampingi pengacaranya Syamsul Jalal beserta keluarga dan kerabatnya. Ketika di singgung masalah apakah ada tersangka baru lagi selain Ketua Himpaudi yang sudah di tahan, Mia mengatakan, sedang mendalami terus agar kasus ini sampai tuntas dan mengenai kasus-kasus dugaan penerima Bansos, namun saat ini belum bisa memberitahukan ke publik karna dikhawatirkan akan memperhambat proses data-data yang sedang kumpulkan.
Sementara itu, Khairudin Bakri yang sebelumnya menjadi pengacara Hj. Rodiah menjelaskan, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum tersangka sejak 21 Mei 2014. Namun begitu, dirinya mengaku merasa prihatin atas penahan tersangka.
Tersangka akan dikenakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 Jouncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Hj Rodiah diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menyimpangkan dana hibah yang telah dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bogor yang mencapai Rp 1,3 miliar pada anggaran tahun 2012 dan Rp.1,8 miliar ditahun 2013 yang dilakukan ketua Himpaudi itu melalui berbagai modus praktik korupsi, seperti memotong jumlah bantuan untuk 234 lembaga PAUD, mark-up pengadaan seragam batik untuk guru PAUD, dan juga kegiatan fiktif lainnya dengan laporan yang dimanipulasi. (IB/YD)
0 komentar :
Posting Komentar