CIBINONG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno angkat bicara terkait pembangunan Cibinong City Mall dan bangunan berbasis bisnis lainnya yang dikembangkan oleh PT Puri Wahid Pratama.
Menurutnya, segala pelanggaran harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
"Segala bentuk pelanggaran harus dituntaskan dan diterapkan sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi jika terbukti bersalah,” kata Wasto ketika dihubungi wartawan melalui ponselnya, Kamis (5/6).
Dirinya berharap, untuk segala kekurangannya harus segera diurus sesuai prosedur, dan yang paling utama adalah dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak ada dampak buruknya. “Jangan malah membebani pemerintah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pemerintah daerah semestinya segera mengambil sikap terkait sejumlah temuan indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Ketika disinggung perihal perizinan yang dimiliki Mall terbesar di bumi Tegar Beriman yang terindikasi "Bodong", Wasto menegaskan, Inspektorat jangan hanya diam ditempat melainkan memanggil sejumlah pejabat di Badan Perizinan Terpadu (BPT) dan pejabat dinas terkait untuk diproses sesuai mekanisme.
"Kalau ranahnya ada pada Dinas atau Badan, Inspektoratlah yang seharusnya bergerak, jangan hanya diam saja," ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, terkuak dalam rapat tertutup antar dinas terkait bahwa Mall yang berdiri megah itu tidak memiliki Site Plant dan dapat dikatakan "Bodong".
Selain itu, sejumlah pelanggaran yang dinilai fatal, menurut Kasatpol PP Tb Luthfi Syam tidak ada mencari-cari solusi melainkan terapkan aturan yang ada, pihaknya pun siap mengeksekusi jika sudah ada keputusan. (hr)
0 komentar :
Posting Komentar