BOGOR - Leuweung(Hutan)Larangan Pancawati terletak di Desa Pancawati Kec.Caringin Kab.Bogor jarak tempuh dari Kota Cibinong kurang lebih 28 km masuk dari Desa Cikureuteg menuju Pancawati sekitar kurang kebih 7 km, dengan waktu 80 menit. Posisi Leuweung Larangan berada pada sebuah Bukit berjalan sekitar 800 m.
Menurut penuturan Bp.Wirya sebagai juru kunci/kuncen (juru pelihara) merupakan larangan keras untuk dapat di abadikan, difoto ataupun ditulis, oleh sebab itu dengan seizin beliau kami dapat membuat narasi dan mengambil beberapa bagian foto sebagai bahan dokumentasi untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Bogor.
Hasil Observasi lapangan, tempat itu merupakan suatu yang disaklarkan tidak menyebutkan silsilah terperinci serat asal usulnya, namun dapat di ketahui di antara makam keramat tersebut, merupakan tokoh penyebar Agama islam yang garis keturunannya ada hubungan dengan makam Cikundul, (Arya Wiratama Data Cianjur) dan makam Embah Arya Pasir Angin Kec. Megamendung Kab.Bogor.
Selanjutnya Beliau menyebutkan nama-nama:
1. Syech Mama Wali Haji Yusuf;
2. Syarifah binti Ainoloh;
3. Amah binti Hasanah.
Demikian nama-nama yang di makam kan di leuweung larangan ini,sebagai bukti keberadannya. Selanjutnya dari hasil wawancara dengan Bp. Wirya, tingkat kunjungan wisatawan yang datang ke tempat ini berkisar antar 600-800 orang /bulan. (yad)
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar