Nasib PKL Cibinong Menunggu Ketegasan Satpol PP

CIBINONG - Nasib Pedagang Kaki Lima Dan Parkir Liar Di wilayah Cibinong Dan Sekitarnya Menunggu Ketegasan Satpol PP. 

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum tetap ditegakkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Cibinong guna memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi mayarakat umum. 

Hal ini dikatakan Sekretaris Camat Bojonggede, Andri, menanggapi keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait kian maraknya pedagang kaki lima di jalur lambat Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong Bogor yang kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan tersitanya hak pejalan kaki.

"Tidak benar adanya pembiaran, sebab pihak kami telah melakukan berbagai upaya penertiban secara rutin, namun belum adanya solusi untuk melakukan relokasi para pedagang kaki lima sehingga jumlah pedagang terus bertambah," kata Sekretaris Camat Cibinong, Senin (26/5/2014).

Dirinya tidak menampik keberadaan pedagang kaki lima di sejumlah ruas jalan di wilayah Cibinong telah menimbulkan keresahan masyarakat maupun pengguna jalan. Pasalnya, maraknya pedagang kaki lima memicu menjamurnya parkir liar yang kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas serta terancamnya pejalan kaki dari resiko kecelakaan lantaran trotoar digunakan untuk usaha.   

"Pihak Kecamatan Cibinong tidak pernah membiarkan pedagang kaki lima beroperasi di wilayah kami, akan tetapi untuk Jalan Tegar Beriman dan lingkaran sekitarnya tidak bisa hanya ditangani oleh pihak kecamatan saja, dan kita sudah laporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor yang tinggal menunggu saja kegiatan operasi selanjutnya," tambah Andri, pagi ini  (ice) MS


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar