Polres Kota Bogor tak tinggal diam mengantisipasi penyebarluasan barang haram di kota hujan yang sudah merambah dan melibatkan kalangan kawula muda ini.
Melalui Sat Reserse Narkoba, Polres Bogor Kota pun berhasil membekuk 2 pelaku pengedar ganja yang salah satunya masih berumur 16 tahun.
Kepada wartawan, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan pelaku yang masih berusia belia, berinisial Hr mengedarkan ganja sejak dirinya masih berusia 14 tahun. "Hr bersama seorang bandar lainnya berinisial Rd 21 tahun berhasil ditangkap aparat dengan barang bukti ganja seberat 9 kilogram dalam kemasan besar dan paket hemat," ungkap Kapolres di Markas Polres Kota Bogor, Jum'at (23/5/14).
Menurut AKBP Bahtiar Ujang Purnama, tersangka H merupakan pengedar ganja dengan usia 16 tahun, dan sudah menjadi pengedar sejak berumur 14 tahun. "Tersangka akan ditahan di Mapolresta Muslihat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, dengan diganjar hukuman UU nomor 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelasnya (sn) MS
0 komentar :
Posting Komentar