SDA Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Haji

Suryadharma Ali telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka atas korupsi dana haji tahun anggaran 2012/2013 di Kementerian Agama. 

Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas membenarkan hal penetapan Suryadharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana haji tahun 2012, Kamis (22/5/2014) sore. Ruang kerja Suryadharma Ali di lantai dua kantor Kementerian Agama Republik Indonesia yang terletak di Jalan Raya Lapangan Banteng Jakarta Pusat, juga sudah dilakukan penyegelan oleh petugas KPK, sekitar pukul 18.25 Wib. 

Penyegelan dan penggeledahan juga dilakukan KPK di ruang kerja Dirjen Penyelenggaraan Umroh Dan Haji Anggito Abimanyu guna menghimpun berkas terkait kasus yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam siaran pers 20.00 Wib, mengumumkan bahwa dalam menyikapi perkembangan informasi yang sudah dikembangkan media, terkait kasus penyelewengan dana penyelenggaraan haji tahun 2012 dan 2013 di kementerian agama. "Sudah beberapa kali penyidik KPK melakukan pengembangan pengumpulan data hingga ke Arab Saudi dan keterangan banyak pihak termasuk pegawai kementerian agama," terangnya.

Dari hasil gelar perkara KPK, Rabu (21/5) maka disimpulkan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas dana penyelenggaraan haji tahun 2012 dan 2013 dengan menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka. 

"Anggaran yang digunakan diatas 1 triliun rupiah, sementara kerugian negara masih dalam proses penghitungan KPK. pasal 21 atau pasal 23 penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara," tambahnya. (red) MS


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar